SUMBARKITA.ID — Dua orang lagi anggota rombongan motor gede (moge) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi. Dua tersangka baru itu adalah Heriyanto Sudarmadi (48) dan Jhavier Alhavis Daffa (26).
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake, tersangka Heriyanto memiliki peranan dengan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Hal tersebut pun diungkap oleh keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Tersangka atas nama Heriyanto S, panggilan Adek melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak tiga kali,” ucap Stefanus dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Jhavier Alhavis Daffa. Menurut keterangan saksi, ia pun melakukan sejumlah pukulan terhadap dua orang korban.
Dijelaskan lebih lanjut, fakta tersebut didapat berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP.
Dengan tambahan 2 tersangka baru tersebut, polisi saat ini telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dari rombongan moge atas kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.
Kekinian, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Bukittinggi. (ag/sk)