PARIAMAN, SUMBARKITA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sangketa proses pemilu tahun 2024 bersama DPD/DPC Partai Politik se-Kota Pariaman, Rabu (5/10/2022).
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 saat ini sedang berlangsung.
“Dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dan akan diikuti oleh tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tahun 2024 nanti,” kata Riswan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
“Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan agar partai politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Lewat rakor ini, katanya, diharapkan partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu.
“Sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Pada kegiatan ini Bawaslu Pariaman menghadirkan satu narasumber yaitu Ketua Bawaslu Sumbar Periode 2017-2022. Hadir juga anggota Parpol dan awak media.
Riswan juga menjelaskan, tujuan adanya penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu.
“Jadi sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,” katanya.
“Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan,” sambungnya. (*)
Editor: RF Asril