SUMBARKITA.ID – Kasus bawa paksa jenazah suspek Covid-19 kembali terjadi di Sumatera Barat. Kali ini di Kabupaten Pasaman. Keluarga membawa paksa pasien suspek Corona tersebut karena menolak pemakaman dengan protokol kesehatan covid-19.
Nahasnya, belakangan diketahui pasien berinisial Z tersebut ternyata positif covid-19,
Perihal kejadian tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Lubuk Sikaping Yong Marzuhaili. Dikatakannya, jenazah pasien suspek covid-19 itu dibawa paksa pihak keluarga terjadi pada Kamis (5/11/2020).
“Ketika itu, hasil tes swab jenazah belum diketahui,” ujar Yong.
Ditambahkannya, Jumat pagi pihak RSUD Lubuk Sikaping menerima hasil pemeriksaan Pusat Diagnostic dan Pusat Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand Padang Nomor : 381/11/PDRPI/FK-2020 tanggal 6 November 2020 tentang Hasil Pemeriksaan covid-19 oleh RSUD Lubuk Sikaping pemeriksaan pada tanggal 5 November 2020.
“Ternyata pasien inisial Z yang meninggal kemarin terkonfirmasi positif covid 19”, ungkap Yong, Jumat (6/11/20).
Yong menambahkan, pasien berinisial Z itu merupakan warga Sungai Tamang, Kecamatan Bonjol. Pasien tersebut seharusnya dimakamkan dengan protokol covid-19, karena sebelum dirawat pihak keluarga telah menandatangi surat pernyataan rawatan. (ag/sk)