SUMBARKITA.ID — Polisi membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana. Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Menurut Yusri koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” kata Yusri.
Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.
“Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum),” katanya dilansir suara.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap ratusan orang yang diduga provokator dalam Aksi 1812 yang digelar di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap total sebanyak 155 orang.
Mayoritas ditangkap karena melawan petugas saat diimbau untuk membubarkan diri.
“Data terakhir sampai sekarang, dan ini masih berkembang lagi 155 ini yang sudah kita amankan,” ujar Kombes Yusri kepada wartawan di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat sore (18/12/2020). (*/sk)