SUMBARKITA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) meminta seluruh Satgas Kabupaten dan Kota untuk mendirikan karantina wilayah. Tindakan ini sehubungan dengan meningkatkan kasus baru di Sumbar beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (2/5/2021).
“Jadi, setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil swab PCR nya keluar,” sebutnya.
Ditambahkan jasman, setelah 14 hari atau jika hasil tes negatif, maka yang bersangkutan baru dizinkan berinteraksi ditengah-tengah masyarakat.
Selain kembali menerapkan karantina wilayah, pihaknya juga berharap masing-masing daerah meningkatkan operasi yustisi atau razia pelanggaran protokol kesehatan.
“Lakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan atau upaya tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (ag/sk)