SUMBARKITA.ID — Lima orang kawanan pencuri itik C (23), OL (25), M (36), AA (18) dan MM (17) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Polres Dharmasraya. Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/13/K/VI/2021/Polsek tanggal 16 Juni 2021.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Hendriza Oktavianus, mengatakan, korban atas nama, Rezkila Despandri (30) warga Jorong Sitiung, Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya melaporkan pencurian itu ke Polsek Pulau Punjung, Selasa (15/6/2021).
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan 64 ekor bebek dengan kerugian mencapai Rp 4,8 Juta.
Menurut Hendriza, selain melapor ke pihak kepolosian, korban bersama teman-teman berusaha mencari orang yang biasa membeli Bebek di Jorong Bungo Tanjung Nagari Gunung Medan.
Kemudian, korban mendapat keterangan dari pembeli itik bahwa ada 5 orang laki-laki menjual bebek kepadanya. Pembeli mengaku belum membayar lunas bebek tersebut, sisanya akan dijumput belakangan oleh pelaku.
”Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata hendriza, Minggu (20/6/2021).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti beberapa ekor bebek dengan sayap warna biru diamankan ke Mako Polsek Pulau Punjung.
“Selain itu turut disita satu unit kendaraan motor merek Honda Beat Nopol BA 5289 VE dan uang hasil pencurian ternak Rp. 950.000,” tutupnya. (cp/sk)