SUMBARKITA.ID – Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) kembali terjadi di kota Padang. Kali ini KA Sibinuang menabrak tiga ekor sapi di perlintasan Gantiang tepatnya di depan SPBU Simpang Kalumpang, Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (2/1/2021).
Akibat peristiwa tersebut, 2 ekor sapi mati di tempat dan 1 ekor lagi kritis. Sapi tersebut tidak dilarikan ke rumah sakit, namun langsung disembelih di lokasi kejadian oleh pemilik sapi.
Warga dan sejumlah pengendara yang datang dari arah Padang menuju arah Padang Pariaman atau sebaliknya berkerumun melihat kejadian tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatra Barat Ujang Rusen Permana membenarkan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Masinis, kejadian terjadi antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku,” sebutnya.
Ditambahkannya, akibat peristiwa tersebut, keberangkatan kereta api sempat mengalami keterlambatan dari arah Padang menuju Naras Pariaman sekitar 1 jam lebih.
Dijelaskan lebih lanjut, kecelakaan itu adalah kesalahan pemilik sapi. Karena berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta atau tidak boleh ada aktifitas lain selain yang berkaitan dengan operasional kereta di jalur kereta api.
Ujang menambahkan, dalam kejadian itu pihak KA mengalami kerugian.
“Rugi akibat kerusakan prasarana dan rugi karena keterlambatan keberangkatan,” pungkasnya. (ag/sk)