SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan instruksi mengenai penghentian diadakannya pesta, panggung hiburan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi Pemkab Pessel terkait penambahan kasus positif Covid-19 di sana.
Instruksi tersebut juga dikeluarkan Pemkab Pessel untuk menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Pada instruksi yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2020 itu mengatakan, penghentian kegiatan pesta, panggung hiburan, dan kegiatan yang mengundang keramaian lainnya dilarang hingga batas yang belum ditentukan. Karena kasus positif yang masih terjadi di sana belum bisa ditekan angka pasien yang terinfeksi.
Kemudian, bagi masyarakat Kabupaten Pessel yang akan melakukan akad nikah untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dan beberaoa ketentuan. Seperti, mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Lalu, membatasi jumlah keluarga yang hadir dengan maksimal hanya 10 orang saja jika dilakukan di rumah. Jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau balai pertemuan lainnya jumlah yang diperbolehkan hanya 20-30 orang saja dengan ketentuan ruangan bisa memadai untuk penerapan protokol kesehatan.
Jika masyarakat tidak mematuhi dan tetap melanggar instruksi yang telah ditetapkan tersebut maka akan mendapatkan sanksi hukum.
Di surat itu juga diterangkan bahwa Satgas Covid-19 beserta TNI Polri berwenang untuk melarang dan menghentikan kegiatan pesta, panggung hiburan lainnya. (ag/sk)