SUMBARKITA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati laporan keuangan tahun anggaran 2021 yang tidak valid di DPRD Kota Payakumbuh. Alhasil, badan legislatif di Kota Randang tersebut harus mengembalikan uang negara yang mencapai ratusan juta tersebut.
Seperti halnya temuan selisih harga antara dokumen pertanggung jawaban dengan publish rate hotel salah seorang anggota DPRD Payakumbuh berinisial HA. Dalam keterangan dokumen pertanggung jawaban, HA menginap di kamar 1118 kelas Executiv dengan tanggal masuk 21 Juni 2021 dan keluar tanggal 25 Juni 2021.
Harga kamar HA tersebut permalam sebesar Rp 1.450.000 dengan total harga Rp. 5.800.000. Sedangkan jawaban konfirmasi pihak hotel, harga kamar HA hanya Rp 800.000 permalam dan total harga resmi hotel sebesar Rp 3.200.000. Dari satu contoh kasus ini, BPK menemukan ketidakcocokan laporan keuangan sebesar Rp 2.600.000
Saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus membenarkan tentang temuan BPK itu. Menurutnya kegiatan itu sepenuhnya dihandle Sekretariat DPRD Payakumbuh.
“Kegiatan Bimtek dengan temuan kelebihan bayar, kegiatan ini sepenuhnya di handle sekretariat, kelebihan bayar sudah dikembalikan kembali dari kegiatan Bimtek tersebut,” jelasnya.
Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh saat ini Yon Refli membenarkan tentang temuan BPK ini. Namun, seluruh laporan keuangan yang mendapatkan temuan dari BPK tersebut dimasa Sekretaris Dewan masih dijabat oleh Dewi Novita. Sedangkan saat pemeriksaan, sudah berada di masa jabatan Yon Refli.
“Tentang temuan BPK di DPRD Kota Payakumbuh itu benar adanya. Sekitar 90 persen dari temuan itu sudah dikembalikan. Masih ada 3 anggota DPRD lagi yang belum mengembalikan,” terangnya.
Diurainya, dari temuan BPK tersebut banyak anggota DPRD dan ASN yang bekerja di DPRD Payakumbuh harus mengembalikan uang tersebut. Termasuk Plt Sekwan sebelumnya, Dewi Novita dan 3 pegawai THL.
Berdasarkan data perhitungan selisih harga antara dokumen pertanggung jawaban dengan publish rate hotel, masih banyak lagi oknum yang mengembalikan temuan tersebut. Dengan total pengembalian uang lebih kurang Rp. 187.400.000. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha
KOMENTAR