PADANG, SUMBARKITA – Henry Mappesona anak pendiri Universitas Eka Sakti (UNES) Padang menggugat Suriyaman Mustari Pide yang dinilai mengambil alih kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) UNES Padang secara tidak sah.
Suriyaman Mustari Pide saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP. Ia menggantikan posisi Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Henry Mappesona menjelaskan kepengurusannya diambil alih tanpa pemberitahuan. Ia juga tidak menerima pemberitahuan ataupun undangan untuk proses serah terima pergantian dan perubahan kepimpinan.
“Kami tidak pernah diberi ruang dan waktu untuk menyerahkan hasil audit. Nah, sekarang perubahan kepengurusan yayasan ini ilegal. Saya akan memberikan hasil audit ini nantinya di depan hakim,” kata Hendri, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Henry Mappesona yang dalam hal ini sebagai penggugat, Syarifudin Noor menjelaskan bahwa Suriyaman mengambil alih kepengurusan dengan cara yang tidak patut.
Dia menjelaskan, pihak Suriyaman melakukan rapat di Padang pada 18 Juli 2022 tanpa mengundang Henry Mappesona.
Hasil rapat itu, menyetujui untuk memberhentikan semua pengurus YPTP UNES Padang yang lama dan menggantikannya dengan pengurus baru.
“Semua diberhentikan tanpa pembicaraan lebih lanjut, semua nama hilang. Ini yang kami gugat,” ujar Syarifudin Noor.