SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial Z (39) warga Padang Tae, Nagari Ampang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di RSUD Lubuk Basung.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo mengatakan Z ditangkap di kawasan Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Jum’at (18/11/22) sore.
Z ditangkap setelah membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru yang tengah terparkir di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu.
Saat ditangkap Z mengaku sepeda motor itu sudah dibawa ke kampung halamannya di Pesisir Selatan. Polisi langsung bergerak ke kampung Z dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor.
Tak sampai di sana, polisi kemudian terus mendalami kasus yang menjerat Z. Dari pengakuan pelaku, polisi kembali mengamankan enam unit sepeda motor hasil tindak kejahatan yang dilakukan Z.
“Enam motor itu merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku di luar Kabupaten Agam. Motor hasil curian itu kemudian dibawanya ke wilayah Kabupaten Agam,” jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri di wilayah Agam akan dijual ke luar Kabupaten Agam.
“Sementara kalau hasil pencurian di daerah lain, akan dikirim dan dijual di Agam,” kata Agung.
Keenam motor yang berhasil diamankan polisi itu terdiri dari Honda Beat warna hitam, Mio Sporty warna silver, Honda Scoopy warna hitam, Mio Sporty warna biru, Mio Sporty warna hitam dan Ninja R 150 warna merah.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Agung.
Editor: RF Asril