PADANG, SUMBARKITA – Ricky Elfebriyali (19) warga Koto Tangah, Kota Padang dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara percobaan pencurian yang melanggar ketentuan Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Ricky dibebaskan melalui skema restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara damai setelah korban percobaan pencurian memaafkan pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Mhd Fatria menjelaskan pemberian RJ terhadap Ricky sudah memenuhi persyaratan seperti yang diatur Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun syarat pemberian RJ di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, korban dengan tersangka sudah sepakat damai serta tersangka menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya, Kamis (29/9/2022).
Fatria menjelaskan dalam perkara ini korban telah ikhlas memaafkan pelaku. Sementara pelaku juga telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya. Terlebih dalam perkara ini korban tidak mengalami kerugian fisik maupun materi.
“Jadi RJ ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara itu harus dihukum. Tak hanya itu, pihak korban pun sudah memaafkannya,” katanya.
Mendengar Ricky dibebaskan dari tuntutan hukum, keluarga pelaku menyambutnya dengan isak tangis. Mereka berterima kasih kepada keluarga korban dan juga Kejari Padang yang telah memafkan dan membebaskan Ricky.