SUMBARKITA.ID — Ketua Umum FPI KH Shobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya Senin malam. Keduanya tak ditahan seperti Habib Rizieq (HRS).
Dari pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dua tersangka hanya dikenakan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penyidik tak melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka di bawah satu tahun penjara.
“Ngak ditahan, kan pasal 93 ancamannya cuma 1 tahun,” kata Yusri dilansir Pojoksatu, Selasa (15/12/2020).
Dua tersanga pelanggaran protokol kesehatan itu mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sekira jam 10.00 WIB. Keduanya diperiksa sebagai tersangka 13 jam lamanya.
KH Shobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan. Sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.
Namun kedua tersangka tak menjawab sekitar 40-an pertanyaan.
Dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (sk/pojoksatu)