SUMBARKITA.ID — Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menuai polemik. Aturan ini ditolak karena tak lagi mewajibkan siswi beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab. Mereka pun mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2/2021).
“Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar,” kata Sayuti di Padang, Rabu (17/2).
Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.
Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.
“LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi, tapi total Sumatera Barat,” kata Sayuti.
Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.
“Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan
SUMBARKITA.ID — Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menuai polemik. Aturan ini ditolak karena tak lagi mewajibkan siswi beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab. Mereka pun mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2/2021).
“Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar,” kata Sayuti di Padang, Rabu (17/2).
Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.
Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.
“LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi, tapi total Sumatera Barat,” kata Sayuti.
Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.
“Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami,” tegasnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, seharusnya sekolah tetap diberi ruang mengarahkan siswa memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sesuai dengan kondisi dan konteks wilayahnya.
“Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu (17/2).
Dia menyarankan, pemerintah mendengarkan masukan masyarakat. Supaya ada revisi dari SKB tiga menteri ini.
“Ada baiknya pemerintah mendengarkan masukan dari elemen masyarakat. Asosiasi guru maupun ormas keagamaan sudah banyak meminta agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” ujarnya.
, itu memang agak tersinggung kami,” tegasnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, seharusnya sekolah tetap diberi ruang mengarahkan siswa memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sesuai dengan kondisi dan konteks wilayahnya.
“Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu (17/2).
Dia menyarankan, pemerintah mendengarkan masukan masyarakat. Supaya ada revisi dari SKB tiga menteri ini.
“Ada baiknya pemerintah mendengarkan masukan dari elemen masyarakat. Asosiasi guru maupun ormas keagamaan sudah banyak meminta agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” ujarnya dilansir merdeka.com. (*/sk)