SUMBARKITA.ID — Seiring banyaknya pengunjung terseret ombak dan tenggelam hingga meninggal dunia di kawasan pantai Kota Padang, rambu atau papan berisi imbauan larangan aktivitas berenang di kawasan tersebut kembali dipasang.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang melakukan pemasangan papan imbauan tersebut sejak Jumat (17/9/2021). Petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Dispar Kota Padang memasangnya di 7 titik lokasi di sepanjang kawasan pantai Padang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Kota Padang, Arfian mengatakan pemasangan papan imbauan larangan berenang tersebut merupakan tindakan pencegahan atau upaya meminimalisir terjadinya kasus pengunjung terseret ombak dan tenggelam.
“Dengan cara ini kita ingin pengunjung mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang berbahaya untuk berenang,” kata Arfian, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya memasang papan imbauan tersebut di kawasan pantai Padang. Nantinya akan dilanjutkan di kawasan lain seperti pantai Pasir Jambak.
Arfian mengatakan, dulu papan imbauan dilarang berenang di kawasan pantai Padang sebenarnya telah dipasang.
“Sebenarnya sudah ada. Tapi hilang dan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita pasang lagi,” pungkasnya. (af/sk)