SUMBARKITA.ID — Polisi masih terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru mengajiterhadap bocah laki-laki di salah satu musala di kawasan Padang Timur Kota Padang. Pelaku berinisial EM (59) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban yang melapor dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.
“Ada dua laporan baru dari pihak korban, sehingga korban yang melapor menjadi lima orang” kata Rico, Kamis (25/11/2021)
Rico menambahkan, jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memrosesnya.
“Keluarga tidak perlu khawatir membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan dan identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka EM diamankan, Jumat (19/11/2021) malam setelah orang tua korban melapor pada Jumat sore.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas reskrim mengamankan pelaku di kawasan Padang Timur langsung dibawa ke Mapolres,” kata Kanit SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko Jumat malam.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan perbuatannya itu di musala tempat pelaku mengajar ngaji pada hari yang berbeda.
Dwi Jatmiko melanjutkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, modus pelaku beragam mulai dari membelikan makanan hingga mengajak para korban jalan-jalan dan kemudian diberi uang. (af/sk)