SUMBARKITA.ID — Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ustaz S, guru sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan SMP Islam Terpadu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, saat ini korban berjumlah empat orang.
“Pengakuan sementara, ada empat korban. Satu sudah melapor, tiga lainnya belum karena masih ujian sekolah,” sebut Ferlyanto, Selasa (15/6/2021).
Disebutkan, tiga korban lainnya juga berstatus pelajar di SMP Islam Terpadu Al-Hijrah.
Polisi belum memeriksa ketiga korban pelecehan lainnya dengan alasan tak ingin mengganggu konsentrasi belajar korban.
“Selain belum membuat laporan, kita juga belum bisa menindak lanjuti, karena mereka (korban) sedang ujian kenaikan kelas. Ditakutkan, nanti mengganggu konsentrasi korban,” jelas Ferlyanto.
Pelecehan yang dilakukan Ustaz S, menurut polisi, berlangsung beberapa kali. Dalam laporan, ada tiga kali pelecehan yang dialami korban, yakni pada 26 Desember 2020 serta 6 Januari dan 21 Januari 2021.
Diketahui, modus Ustaz S yang diduga gay adalah memberi pemahaman salah terhadap korban yang berusia 14 tahun. Dia mengatakan melakukan onani dan oral sex bisa meningkatkan kepercayaan diri.
“Tersangka mengatakan kepada korbannya bahwa melakukan (onani) itu bisa meningkatkan percaya diri,” kata Ferlyanto, Senin (14/6).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat meminta korban mengirimkan video yang menyorot alat kelamin. Korban sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.
Namun korban tidak kuasa saat disuruh tersangka datang ke asrama sekolah di Padang Panjang. Di kamar Wali Asrama, pelaku memaksa korban melakukan onani dan oral sex.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bu/sk)