SUMBARKITA.ID — Mengenang satu dekade wafatnya Kim Jong-il yang jatuh pada Jumat (17/12/2021), pemerintahan Kim Jong-un melarang warga melakukan kegiatan yang merusak suasana duka, termasuk tertawa dalam kurun waktu sebelas hari.
Seorang warga Korut di Kota Sinuiju yang enggan diungkap identitasnya bercerita kepada Radio Free Asia mengenai penerapan aturan selama masa berkabung ini.
“Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang,” ujar warga itu.
Warga itu pun bercerita, pemerintah Korea Utara biasanya mengawasi pergerakan warga selama masa berkabung ini dengan ketat.
“Di masa lalu, banyak orang tertangkap minum-minum atau mabuk di masa berkabung akhirnya ditangkap dan dianggap sebagai pelaku kejahatan ideologi. Mereka dibawa dan tak pernah terlihat lagi,” ungkapnya.
“Bahkan, jika anggota keluarga kalian meninggal di masa berkabung, kalian tidak boleh menangis terlalu keras dan jasadnya hanya bisa dibawa setelah masa berkabung berakhir. Warga tidak bisa merayakan ulang tahun jika jatuh di masa berkabung,” sambungnya.
Guna membangun suasana berkabung, kepolisian sudah melakukan persiapan sejak awal Bulan Desember. Kepolisian diperintahkan untuk langsung menindak warga yang bergelagat bakal melanggar aturan.
“Dari hari pertama Desember, mereka sudah harus menindak warga yang merusak suasana duka. Itu tugas khusus mereka selama sebulan. Saya dengar, aparat penegak hukum tak bisa tidur sama sekali,” tuturnya.