SUMBARKITA.ID — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara terkait penyimpangan yang terjadi dalam Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya malaadministrasi dalam tes yang berhasil menonaktifkan 75 pegawai KPK berintegritas.
“Terbukti. Ada penyimpangan dalam proses TWK Pegawai KPK, BKN tidak kompeten,” jelas Febri Diansyah melalui cuitan Twitter.
Menurut Febri Diansyah, penyimpangan tahap pelaksanaan TWK KPK dimulai dari pembuatan kontrak dengan tanggal mundur.
“Kontrak antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021, namun dibuat berlaku mundur sejak 27 Januari 2021. Mundur selama 3 bulan,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Febri Diansyah lantas mempertanyakan hasil kerja dari KPK sebagai penegak hukum, khususnya pada sektor pencegahan korupsi.
“Integritas seperti apa yang sedang diajarkan KPK ketika membuat kontrak dengan tanggal mundur tersebut? Jujur, itu yang pertama. Artinya jangan bohong,” kata Febri Diansyah.
Febri juga menyoroti perkara ketidakpatuhan, pengabaian, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara terkait TWK.
“Terutama terkait SK 652 yang diterbitkan KPK. Penyingkiran,” tandasnya dilansir Genpi.co, Kamis (22/7/2021). (*/sk)