SUMBARKITA.ID — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan oleh seorang warga negara ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adapun Fadli dilaporkan perihal cuitannya di akun twitternya mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Fadli Zon dilaporkan ke MKD oleh seorang bernama Gusnaidi Hetminando atau biasa disapa Teddy. Menurut Teddy laporan itu dibuatnya ke MKD pada siang hari ini.
“Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB,” kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan Komentar Fadli Zon di akun Twitte nya pada tanggal 27 November 2021 yaitu : ‘UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak ” Invisible hand “. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki’.
Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari salah satu media Tempo tanggal 26 November 2021. Teddy mengungkap ada 3 alasan mengapa ia melakukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik ini.
Pertama, kata dia, salah satu fungsi DPR adalah sebagai Pembentuk UU, artinya sebagai anggota DPR harus nya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR,” tegas Teddy.
Alasan kedua, ucap Teddy, adalah pernyataan tersebut menurutnya itu sangat berbahaya, karena proses demokrasi, proses Legislasi dituding telah dikotori dengan Invisible Hand. Dia khawatir hal Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.