DUMAI, SUMBARKITA – Polisi menangkap dua warga Pasaman yang melakukan tindakan kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM. Dalam aksi terakhirnya di Kota Dumai, kedua pelaku berinisial AB (50) dan DW (55) menggasak uang dari rekening korban senilai Rp26.914.065.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasaman. Penangkapan yang dibantu Polsek Tigo Nagar itu dilakukan pada Jumat lalu.
Ia menjelaskan, AB ditangkap di Jalan Tanuhan, Kelurahan Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman. Sedangkan DW, diamankan di Jalan Padang Sawah Kumpulan, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.
Dari kedua pelaku, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa satu tas dan satu buah dompet yang berisikan berbagai kartu ATM.
“Ada 8 kartu ATM Bank BNI, 7 ATM Bank BRI, 3 ATM Bank Mandiri, dan 3 kartu ATM Bank BCA. Selain itu, kami juga amankan satu sepeda motor Honda Supra dengan nopol BM 4299 RE, serya ponsel Samsung J7 Prime,” katanya seperti dilansir dari TribunPekanbaru, Sabtu (23/9/2022).
Penangkapan para pelaku, kata Nurhadi, berawal dari laporan seorang korban atas nama Salman yang melaporkan uang di rekeningnya hilang secara tiba-tiba usai menggunakan mesin ATM di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.