SUMBARKITA.ID — Dua orang pemuda berinisal RA (32) dan U (23) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat. Mereka ditangkap lantaran kedapatan sedang pesta sabu di ruang Sekolah Dasar (SD).
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eriyanto, mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening.
“Penangkapan itu dilakukan pada Kamis lalu,” ungkapnya, Minggu (21/3/2021).
Menurutnya, penangkapan berawalnya saat polisi mendapat informasi bahwa salah satu ruangan di SDN 03 Sasak digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Kemudian polisi segera menuju TKP untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Setibanya dilokasi memang benar kedua pelaku tengah asyik melakukan penyalahgunaan narkoba,” jelas Iptu Eriyanto.
Saat itu, selain menangkap kedua pelaku polisi juga menyita satu set alat hisap dan uang tunai Rp500 ribu sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Pasaman Barat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (ril/sk)
KOMENTAR