SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial I (57) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan saat sedang asyik merekap nomor togel pembeli. Pelaku diamankan di Jalan Imam Bonjol, kawasan matahari lama, Kelurahan Belakang Pondok, Senin sore (5/7/2021).
Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto mengatakan, saat petugas mengamankan pelaku yang yang bekerja sebagai pedagang tersebut ditemukan beberapa barang bukti.
“Turut disita uang tunai hasil penjualan nomor togel dan kertas-kertas rekapan nomor togel sebagai barang bukti,” kata Purwanto, Rabu (7/7/2021).
Purwanto menjelaskan pelaku diamakan berawal dari laporan masyarakat seputar transaksi togel di kawasan tersebut.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap ketika sedang menjual judi togel.
“Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan pihak Polsek Padang Selatan. (af/sk)