SUMBARKITA.ID — Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Parmin (43) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat. Pelaku ditangkap di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat IPTU Eri Yanto, dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening.
“Kita juga mengamankan satu unit handphone warna hitam,” sebut Eri yanto, Sabtu (5/6/2021).
Untuk penyelidikan lebih lanjut tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pasbar.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika,” tutupnya. (ba/sk)