SUMBARKITA.ID — Sebanyak 30 liter minuman tuak disita dari rumah milik warga A (54) di kawasan Pondok Pematang Nagari Lunang Pesisir Selatan.
Puluhan liter tuak itu diamankan oleh jajaran Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan dalam razia yang digelar Jumat (17/9/2021).
Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar, di dalam rumah tersebut sering terjadi jual beli tuak.
“Bahkan remaja pun sering mengonsumsi tuak dari tempat tersebut,” terang Impriadi, Sabtu (18/9/2021).
Ia melanjutkan, karena itulah pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan razia di kawasan tersebut.
Ia menyebut, pihaknya menyita tuak tersebut dan segera dimusnahkan. Sedangkan pelaku diberi teguran secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi menjual tuak.
“Kalau kedapatan masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi laporan masyarakat dan berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing.
“Segera melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (af/sk)