SUMBARKITA.ID — Terkait larangan melaksanakan pesta pernikahan, Asosiasi Jasa Pesta Padang (AJP) melakukan audiense dengan pihak Pemko di Balai Kota, Rabu (21/10/2020). Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian bertindak sebagai perwakilan dari Plt Wali Kota Padang Hendri Septa yang dikabarkan sedang berada di luar kota.
Dalam audiensi tersebut Arfian mengatakan di surat edaran yang disahkan Hendri Septa sudah tertulis jelas akan ada peninjauan ulang terkait pelarangan tersebut.
“Surat edaran itu sudah ada lampu hijau bahwa akan ditinjau ulang. Dengan syarat kita bersama-sama menekan angka penularan Covid-19,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020).
Ditambahkannya, jika masyarakat akan menggelar pesta perkawinan sebelumnya harus meminta surat rekomendasi kepada lurah ataupun pejabat setempat.
Kemudian, terkait dengan audiensi yang dilakukan AJP Kota Padang ia akan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Plt Wali Kota Padang.
“Terkait dari harapan AJP Kota Padang akan kita sampaikan dan laporkan ke pimpinan dan bisa didiskusikan,” ungkapnya.
Arfian juga menjanjikan kepada semua anggota Asosiasi Jasa Pesta Padang untuk dapat mengabarkan keputusan terkait pelarangan tersebut.
“Dan kami berjanji dalam minggu ini akan dikeluarkan dan tuntaskan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mulai 9 November 2020 mendatang Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melarang warga menggelar pesta perkawinan, baik di gedung maupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang. (ag/sk)