SUMBARKITA.ID — Belakangan pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan. Berbagai laporan masyarakat yang menjadi korban terus mencuat ke permukaan, mulai dari tagihan bunga yang disebut tiba-tiba melambung tidak karuan, hingga tata cara penagihan oleh pihak pemberi pinjol yang tidak manusiawi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (OJK Sumbar) Yusri mengatakan, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2019 hingga 2021 mencapai 19.711 pengaduan.
Laporan tersebut diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait Pinjaman Online Ilegal dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat.
“Sebanyak 9.270 pengaduan (47,03%) dikategorikan sebagai pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan (52,97%) dikategorikan sebagai pelanggaran ringan,” ungkap Yusri, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat diantaranya pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi dan penagihan dengan kata-kata kasar termasuk pelecehan seksual.
Sementara itu, hingga 19 Oktober 2021 OJK Sumbar mencatat 241 laporan warga terkait pinjol ilegal.
Jangan Membayar
Sementara itu, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.