SUMBARKITA.ID — Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial FW harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dilaporkan oleh keluarga pacarnya atas dugaan pencabulan. Pacar FW, sebut saja Bunga, kini disebut tengah hamil lima bulan.
Bunga dan FW sebenarnya adalah tetangga, rumah mereka bersebelahan. Keduanya telah menjalin hubungan sejak lima bulan terakhir.
Dalam masa pacaran tersebut, FW telah melakukan hubungan badan dengan Bunga sebanyak lima kali. Aksi tersebut dilakukan FW di kamar bunga, dengan cara masuk melalui jendela.
Bunga sendiri mengatakan kalau hubungan intim yang mereka lakukan karena ada paksaan dari FM.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kota Padang, AKP Zamzami. Menurutnya, FW diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (6/2/2021).
Ia ditangkap berdasarkan laporan keluarga Bunga dengan nomor laporan LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung.
AKP Zamzami mengaku, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Pelaku ditangkap saat di dalam kamarnya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk proses identifikasi,” katanya, Minggu (7/2/2021).
AKP Zamzami menambahkan, selanjutnya kepolisian akan segera melakukan visum terhadap korban.
“Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya. (ag/sk)