SUMBARKITA.ID –Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan, terus menggiatkan operasi yustisi di sejumlah pasar daerah setempat.
Sebanyak 162 orang dinyatakan melanggar protokol kesehatan yang didapatkan dalam lima hari pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sejak 17 Oktober di Kabupaten daerah tersebut.
Mereka yang terjaring dalam operasi tersebut terdiri dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa hingga ASN.
Disampaikan oleh Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku Sekretaris Satgas Pengendalian dan penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker,” ujarnya, Kamis (22/10/2020)
Ditambahkannya, saat operasi yustisi tersebut tim gabungan sekaligus juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan mobil berpengeras suara dari Dinas Kominfo. (kr/sk)