SUMBARKITA.ID — Pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman dipastikan kembali bertarung dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020. Kepastian tersebut didapat berdasarkan konsultasi dan hasil rapat pleno, hari ini, Sabtu (7/11/2020).
Sebelumnya, pasangan calon yang diusung partai Demokrat, PDIP dan Hanura tersebut dinyatakan gagal dalam tahapan tes kesehatan. Karena tidak terima atas keputusan KPU, Iriadi-ASD kemudian melayangkan gugatan ke PT TUN Medan.
Hasilnya, PT TUN Medan mengabulkan seluruh gugatan yang dusampaikan pasangan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, membenarkan informasi lolosnya pasangan Iriadi-Agus Syahdeman.
“Setelah keputusan rapat, kami telah menyerahkan SK dan hari ini juga diserahkan nomor urut pasangan calon,” ungkap Gadis.
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Sementara itu, terkait hasil keputusan PT TUN Medan, menyatakan menerima seluruh gugatan Iriadi-ASD, KPU Kabupaten Solok tidak akan mengajukan kasasi.
Menurutnta, keputusan untuk tidak mengajukan banding tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno. (fr/sk)