SUMBARKITA.ID – Seorang pria pengangguran berinisial FB (29) ditangkap oleh personel Polres Padangpariaman di Perumahan Bunga Mas Tahap III Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (19/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pencurian enam unit handphone di Korong Kabun, Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman pada Selasa (4/1/2022).
Agustinus menjelaskan, atas informasi pencurian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Rabu (19/1/2022) pihaknya mendapat informasi pelaku sedang berada di Perumahan Bunga Mas Tahap III, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Tim langsung berangkat ke Kota Padang untuk mengamankan pelaku. Namun pelaku ini mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkap Agustinus, Kamis (20/1/2022.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri 6 unit HP tersebut dan tiga kali beraksi untuk kasus yang sama.
Kekinian, jajaran Polres Padang Pariaman masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk apakah ada pelaku lain yang terlibat. (af/sk)