SUMBARKITA.ID — Menteri Sosial Tri Rismaharini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan penyebaran informasi bohong terkait kegiatan blusukan pada pengemis atau gelandangan di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.
Risma dilaporkan oleh seorang warga bernama Tjetjep Moh Yasien.
Tjetjep menyebut, aksi Risma yang menemui Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta beberapa waktu lalu itu drama dan penuh kebohongan.
“Kebohongan yang dilakukan Bu Risma dalam hal ini pertemuan dengan salah satu gelandangan atau pengemis bernama Nursaman di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasien di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Ia mengaku telah berada di Jakarta sejak tahun 1997. Selama itu, ia tidak pernah menemui gelandangan di jalan protokol Ibukota seperti Sudirman-Thamrin.
“Terus terang saya dari tahun 1997 sudah sering ke Jakarta dan memang tidak pernah menjumpai pengemis di situ (Jalan Sudirman-Thamrin), tidak pernah,” katanya dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.
Setidaknya, ada empat Pasal yang dilaporkan Yasien terhadap Risma.
“Pasal yang saya sangkakan Pasal 14, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 28 dan 45 UU ITE,” tutup Yasien. (sk/rmol)