SUMBARKITA.ID — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat alangkah lebih baik menggelar salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing untuk menghindari diri dari terpapar COVID-19.
“Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (4/5) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, secara hukum bahwa salat Idul Fitri itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.
Selanjutnya di halaman berikutnya