SUMBARKITA.ID — Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penerapan seragam sekolah terus menuai polemik.
Di Sumatera Barat (Sumbar) sejumlah tokoh dan organisasi menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait SKB 3 tersebut. Aturan ini ditolak karena tak lagi mewajibkan siswi beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab. Mereka pun mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2/2021).
Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.
Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.
Penerapan SKB 3 Menteri di Padang
Di tengah kontroversi tersebut, bagaimana penerapan SKB 3 menteri tersebut terutama di Kota Padang?
Kepala Sekolah SMAN 1 Padang Nukman mengatakan sekolah tidak pernah mewajibkan siswa non-muslim menggunakan jilbab ke sekolah. Hal tersebut sudah berlangsung jauh sebelum SKB 3 Menteri diterbitkan.
“Tidak pernah ada penerapan pakaian muslim bagi siswa-non muslim. Semua diserahkan saja ke siswa,” katanya.
Nukman mengungkapkan, ada beberapa orang siswa non-muslim yang tidak menggunakan jilbab ataupun baju muslim.
“Ada yang tidak menggunakan baju muslim karena memang tidak beragama Islam,” sebutnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Selolah SMAN 2 Padang, Syamsul Bahri. Menurutnya, sekolah memberikan pilihan pada siswa non-muslim jika tidak ingin menggunakan baju muslim ataupun jilbab. Namun siswi muslim masih mengenakan jilbab
“Bagi siswa non-muslim sekolah tidak mewajibkan lagi menggunakan jilbab ataupun baju muslim,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya menemukan masih ada siswi non-muslim yang menggunakan jilbab.
“Masih ada siswi non-muslim menggunakan jilbab. Namun itu pilihannya karena merasa nyaman,” ujar Syamsul.
Pihaknya menegaskan, kekinian sekolah tidak lagi mewajibkan siswa non-muslim berpakai muslim sesuai SKB 3 Menteri .
“Bagi siswa non-muslim menyesuaikan dengan agamanya masing-masing,” tutupnya. (ag/sk)