SUMBARKITA.ID — Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik bersama 6-7 Mei 2021 ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
“Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
Keputusan tersebut rata-rata mendapat dukungan kepala daerah, termasuk Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ada beberapa kepala daerah yang menindaklanjuti larangan mudik tersebut dengan sekat wilayah, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Lalu bagaimana dengan kebijakan Pemprov Sumbar?
“Saya sebagai Gubernur kan perpanjangan tangan pusat. Nanti kita evaluasi bagaimana prosesnya. Yang jelas kita tidak akan melakukan penyekatan. Penyekatan itu kan butuh biaya,” ungkap Mahyeldi, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya kemampuan fiskal Sumbar sangat terbatas, sehingga belum memungkinkan untuk melakukan hal itu.
“Untuk tahun 2021 ini kemampuan fiskal itu lebih kurang Rp1,1 Triliun. Jadi untuk pembiayaan seperti itu tentu akan menggerus APBD kita,” tambahnya.
Mahyeldi melanjutkan, untuk membendung arus mudik perantau ke Sumbar pada Idul Fitri nanti pihaknya akan melihat pedoman dari pusat. (ag/sk)