SUMBARKITA.ID — Pemerintah melarang FPI. Tokoh-tokoh yang selama ini berada di FPI kemudian mendeklarasikan kelompok bernama Front Persatuan Islam, singkatannya FPI juga. Kelompok ini menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah.
“Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi,” kata kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, dilansir detikcom, Rabu (30/12/2020). Aziz menjawab pertanyaan apakah FPI akan mendaftarkan diri agar sah atau tidak.
Aziz menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. Ormas, lanjutnya, dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.
Hal ini, kata dia, sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” ucapnya.
Aziz menyebut ormas yang mendaftarkan diri agar memiliki SKT harus diakui keberadaannya dan bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Sedangkan untuk ormas yang tidak mendaftarkan diri, sambungnya, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu,” kata Aziz.
“Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas,” tandas Aziz.
Sebelumnya, FPI (Front Pembela Islam) sudah dilarang pemerintah. Kini, sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020). (sk/detik)