SUMBARKITA.ID – Pria Lanjut Usia di Kamang Magek, Kabupaten Agam berinisial J (67) ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria gaek yang kerap di sapa “Pak Doktor” oleh orang sekampungnya ini tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 4 kali.
Penangkapan J ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo pada Selasa (21/6/2022).
“Ya benar, kami amankan satu orang tersangka berinisial J dengan usia 67 tahun di Kamang Magek, Kabupaten Agam karena terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur,” kata Rolindo.
Dalam pemeriksaan sementara, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Namun dalam pengakuan J, ia mencabuli anak tetangganya tersebut baru 2 kali. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di sebuah ladang di Kamang Magek.
Untuk bisa mencabuli korban, J mengiming-imingi sejumlah uang dan mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang lain.
Namun, ternyata korban melapor ke keluarganya. Tak terima dengan apa yang dilakukan J, pihak keluarga melaporkan pencabulan ini ke Polres Bukittinggi dengan Nomor: LP / B / 146 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 18 Juni 2022.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. (*)
KOMENTAR