SUMBARKITA.ID — Duka dialami keluarga nelayan di Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kamis (27/8/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB seorang nelayan Syamsul Bahri (44) alias Petai ditemukan meninggal dunia saat pergi melaut di Muaro Sasak. Korban hilang ketika pergi menangkap ikan di Pantai Sasak Jorong Muaro sekitar pukul 08.00 WIB.
Diketahui korban pergi melaut mencari ikan bersama anaknya Wedi (25) menggunakan perahu long tail. Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB anaknya Wedi melihat korban sudah tidak ada di atas perahunya dan dilakukan pencarian di Muaro Sasak tempat korban menjaring ikan tersebut oleh warga yang sudah dihubungi oleh anaknya.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Korban ditemukan di Muaro Sasak tidak jauh dari tempat korban mencari ikan dalam keadaan meninggal dunia.
Dapat Santunan Asuransi Nelayan
Atas kejadian tersebut, keluarga korban bakal menerima santunan sebesar Rp200 juta dari program asuransi nelayan.
“Benar, kita memiliki program asuransi nelayan kecelakaan saat melakukan kegiatan melaut. Jika meninggal dunia saat melaut maka keluarga atau ahli waris akan menerima sebesar Rp200 juta,” kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Arial Effendi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Zulfi Agus.
Ia menyebutkan untuk memperoleh klaim asuransi itu maka pihaknya akan menyiapkan kelengkapan administrasi dari nelayan yang meninggal dunia tersebut. Selain ada keterangan kematian juga dilengkapi keterangan instansi terkait memang nelayan yang bersangkutan meninggal dunia saat melakukan melaut. Seperti dari pihak Puskesmas atau pihak kepolisian.
Menurutnya pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dari pihak keluarga tentang korban kecelakaan itu. “Setelah kami cek data korban yang meninggal masuk dalam asuransi nelayan,” ujarnya.
Ia menyebutnya untuk kecelakaan kerja saat melaut jika meninggal dunia maka akan diklaim sebesar Rp200 juta. Sedangkan jika selamat dan mengalami cacat total maka memperoleh maksimal Rp100 juta dan jika selamat dan dan tidak cacat total maka akan ditanggung biaya pengobatan maksimal sebesar Rp20 juta.
“Dana klaim itu langsung masuk ke rekening keluarga atau ahli waris korban tanpa pemotongan sedikitpun,” tambahnya. (*)