Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit.
Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Pelaku ini kakek tirinya korban,” katanya.
Kombes Guruh mengungkap bahwa korban sudah sering dicabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka,” katanya.
Puncaknya, korban mengalami sakit. Hingga akhirnya korban kemudian mengadu kepada ibundanya.
Pengaduan korban kepada ibu kandungnya ini pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” jelasnya.
Selanjutnya di halaman 3