SUMBARKITA – Seorang remaja berinisal PR (19) warga Kota Solok terpaksa meringkuk di penjara usai diamankan Tim Reskrim Polsek Lubuk Begalung atas tindak pidana pencurian di sebuah rumah jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan tentang adanya kejadian tindak pidana pencurian di sebuah rumah di jalan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung.
“Saat mendapatkan laporan anggota Opsnal Polsek Lubeg langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi, namun setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui nama terduga pelaku dan keberadaannya di daerah Kota Solok,” kata Kapolsek, Senin (19/9/2022).
Baca Juga : Seorang Pria Paruh Baya di Padang Dibekuk Tim Klewang, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut ia menambahkan, berkat kordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Solok, pihaknya akhirnya dapat mengantongi tempat tinggal pelaku.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubeg langsung berangkat menuju ke Kota Solok bergerak kerumah pelaku, saat itu didapati pelaku lagi duduk santai di dalam rumahnya di daerah Tanah Garam Kota Solok,” sambung Kapolsek.
Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku PR dirinya mengakui perbuatannya dengan sengaja telah mengambil dua unit handphone dengan merk Vivo dan Readmi.
“Saat waktu kejadian, pelaku terlebih dahulu menginap di rumah korban yang merupakan tempat tinggal temannya dan setelah berhasil melakukan pencurian lalu kabur ke daerah Kota Solok,” terangnya.