SUMBARKITA.ID — Pemerintah RI secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian segala aktivitas dan kegiatan organisasi FPI dilarang.
Pembubaran FPI itu diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Terkait itu, Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dibubarkan atau tidaknya FPI, pihaknya tetap akan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan nawaitu tegaknya FPI.
“Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa dan bela agama menegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” kata Novel dilansir Pojoksatu.id, Rabu (30/12/2020).
Novel mengungkapkan, pihaknya tak terlalu fanatik terhadap organisasi. Pasalnya, niat awal pihaknya menggagas FPI tak lain hanya untuk mencari ridho Alllah ta’ala.
“Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah karena organisasi hanya kendaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020). (ag/sk)