SUMBARKITA.ID — Polisi mendapati sejumlah barang bukti atas dugaan kasus jual beli senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Pasokan tersebut didapati dari oknum anggota polisi dan prajurit TNI.
Dilansir Inews.id, dugaan kasus yang melibatkan dua personel Polda Maluku, didapati senjata api revolver dan laras panjang rakitan.
Sementara seorang prajurit TNI diduga menjual amunisi berupa kaliber 5,56 mm sebanyak 600 butir.
Temuan kasus ini terungkap saat pengembangan kasus penjualan senjata api dua anggota polisi.
Selain tiga orang dari aparat keamanan ini, ada dua orang warga sipil yang diamankan. Mereka diduga perantara yang membawa senjata tersebut ke KKB Papua.
Polisi masih mendalami dugaan kasus jual beli senjata yang melibatkan anggotanya. Para pelaku ini akan dikenakan sanksi etik dan pidana untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya diinformasikan, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2/2021).
“Diamankan Praka Milton anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku ambon, terkait dugaan penjualan amunisi,” informasi yang diterima dari Kodam Pattimura, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon). Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.
“Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, akan diajukan ke pengadilan,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/2/2021).
Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000. (sk/inews)