SUMBARKITA.ID – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat mendapatkan laporan dari beberapa orang tua siswa perihal dugaan Mark Up nilai siswa di SMP Negeri 1 Padang. Informasi praktek mark up nilai ini sudah diketahui sejak Kamis (24/6/2022) silam. Hanya saja para wali murid secara resmi melapor ke Ombudsman pada Jumat (25/6/2022).
Informasi adanya dugaan praktek kecurangan di dunia pendidikan ini dibenarkan oleh Kepala Ombudman Sumbar, Yefri Heriani pada Senin (27/6/2022).
Disebutkan Yefri, ada sekitar 40 siswa di SMP Negeri 1 Padang yang nilainya di Mark Up. Dengan kata lain, para guru menaikkan nilai-nilai para siswa dengan harapan, nan tinya diterima di SMA favorit dengan jalur prestasi.
”Dari informasi yang kami dapat itu hanya SMP Negeri 1 Padang. Itu juga berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat karena berarti masyarakat sudah ikut mengawasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” ujarnya kemarin.
Atas adanya dugaan praktek Mark Up ini, Ombudsman Sumbar meminta kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA SMK tahun 2022.
Permintaan ini langsung dilayangkan secara resmi oleh Ombudsman ke Disdik Sumbar yang ditandatangani langsung oleh Yefri tertanggal 26 Juni 2022.
Kemudian, Ombudsman juga meminta agar Dinas Pendidikan Sumbar untuk memberikan kesempatan lagi bagi calon siswa SMA dengan jalur prestasi sesuai syarat yang telah ditentukan.
Saran selanjutnya, Ombudsman Sumbar meminta pihak dinas menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, bila penundaan pengumuman hasil dilakukan dengan mematikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kembali.
Saran terakhir, Yefri Heriani meminta Dinas Pendidikan membuka ruang kepada masyarakat untuk menyimpan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar. (*)