SUMBARKITA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Limapuluh Kota menyatakan satu dari dua paslon Independen untuk Pilbup Limapuluh Kota tahun 2020 lolos Verifikasi Faktual. Paslon independen ini adalah Ferizal Ridwan – Nurkhalis yang berhasil mengantongi dukungan sebanyak 23.430. Sedangkan satu paslon Independen lainnya Maskar M. Dt Pobo – Masril dinyatakan gugur karena dalam masa perbaikan verifikasi faktual tidak menyerahkan dukungan tambahan.
Hal itu diketahui, saat pleno terbuka rekapituasi hasil verifikasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada Jumat (21/8) malam.
“Pasangan perorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis, sudah bisa mendaftarkan diri untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan ini sudah melebihi syarat minimum dukungan yang dimiliki,” kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon. Dijelaskannya, usai pleno, pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis memiliki dukungan sebanyak 23430 yang tersebar di 13 kecamatan. Sedangkan, syarat dukungan minimal yang harus dimiliki yakni 22539 dukungan.
“Dukungan Ferizal Ridwan-Nurkhalis sudah melebihi sebanyak 831 dukungan,” ucapnya.
Dikatakan Masnijon, pasangan perorangan sudah bisa melakukan pendaftaran pada 4-6 September mendatang, bersamaan dengan pasangan yang diusung partai politik.
“Pendaftaran bupati dan wakil bupati hanya 3 hari yakni pada 4 sampai 6 September besok,” katanya.