SUMBARKITA.ID — Pasca meninggalnya seorang petani akibat tertembak senjata api rakitan jenis gobok saat berburu babi hutan, Kepolisian Resor Solok Selatan (Solsel) akan melakukan sweeping terhadap senjata jenis tersebut.
Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan senjata api rakitan ke pihak berwajib.
“Untuk proses ini kita akan merangkul tokoh masyarakat akan mengimbau masyarakat untuk menyerahkannya. Jika tidak bersedia akan kita sweeping dan jika kedapatan akan dijerat dengan Undang-undang Darurat tentang senjata tajam dan senjata api,” ungkap Dwi Purwanto, Selasa (28/12/2021).
Dwi menjelaskan, meski senjata tersebut hanya digunakan warga untuk berburu babi, tetap saja menyalahi aturan.
“Ini berbahaya karena pelurunya terbuat dari timah yang merupakan modifikasi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MO (35) warga Jorong Pasir Putih Nagari Lubuk Gadang Barat Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) ditemukan tewas di kawasan Sungai Bayua jorong Tanggo Aka, Senin (27/12/2021). Korban diduga tertembak senjata rakitan jenis Gobok miliknya sendiri ketika berburu Babi hutan.
Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto melalui KBO Ipda M. Zahardi mengatakan, awalnya warga melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Sangir dan diteruskan ke Satreskrim Polres Solsel.
“Kemudian, tim bersama unit identifikasi Satreskrim Polres Solsel mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan jenazah korban dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang,” ungkap Zahardi, Senin (27/12/2021).