SUMBARKITA.ID — Masyarakat kota Padang yang menggelar pesta pernikahan kembali harus menunda rencana tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kota Padang memutuskan membatalkan pencabutan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang yang rencananya dilakukan mulai hari ini Senin (23/11/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat hari ini di Balaikota Padang, Senin (23/11/2020).
Alasan dibatalkannya pencabutan surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut karena penyelenggara pesta sampai saat ini belum melakukan tes swab.
Disampaikan oleh Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, sesuai komitmen Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), para pelaku usaha harus melakukan tes swab sebelum surat edaran larangan masyarakat menggelar pesta pernikahan dicabut.
Namun, menurut Hendri sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab.
“Sampai sekarang kita belum terima. Dengan demikian, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku,” ungkap Hendri.
Ditambahkan Hendri, pihaknya menyayangkan sikap dan mempertanyakan komitmen AJP Padang terkait upaya memutus mata rantai penularan Corona yang telah disepakati pada dua minggu lalu.
“ Kami meminta AJP Padang untuk segera menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab,” sebutnya.
Diketahui, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama. Pada surat edaran baru tersebut, warga Kota Padang sudah diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan .
Kekinian, surat edaran tersebut batal ditandatangani. (ag/sk)