SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial RS (22) warga Jorong Taratak, Kenagarian Situjuh Tungkar, Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap adik temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Kota AKP Aknopilindo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban sebut saja Mawar (14).
“Atas laporan itu, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RS. Dari hasil pemeriksaan memang benar tersangka mencabuli korban,” kata dia, Rabu (28/7/2021).
Menurut Aknopilindo, pencabulan itu terjadi pada Desember 2020 di rumah korban di Kecamatan Situjuah Limo Nagari sebanyak 3 kali.
Ia menjelaskan, modus tersangka mencabuli Mawar dengan ancaman akan membuat gila kakak korban.
“Jadi tersangka ini mengancam akan membuat kakak korban menjadi gila jika menolak ajakan tersangka,” terang Aknopilindo.
Akibat ancaman tersebut, akhirnya Mawar terpaksa melayani nafsu tersangka.
Kekinian, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka telah di tahan di Polres Payakumbuh sejak Jumat (16/7/2021). (bu/sk)