SUMBARKITA.ID — Pihak Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar masih terus mencari pelaku penganiayaan terhadap Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos).
Diketahui, penganiayaan terhadap satwa langka dan dilindungi itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork.
Dalam video terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya. Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.
Hingga kini video tersebut telah ditonton hingga ratusan ribu kali. Mayoritas warganet mengecam aksi tersebut.
Hukuman Menanti Pelaku
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya sedang menelusuri lokasi kejadiannya.
“Ada informasi atau pesan dari warga yang mengatakan lokasinya di Lubuk Minturun Padang. Ada juga yang menyebut kawasan tersebut seperti di Lintau Buo Tanah Datar,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Ade mengatakan, pihaknya sudah menyebar informasi itu untuk memburu pelaku.
“Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui,” kata Ade.
Ade melanjutkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksiamal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Ade menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan jika merasa mengetahui lokasi dan mengenal pelaku. (ag/sk)