Sumbarkita.ID
No Result
View All Result
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumbarkita.ID
No Result
View All Result

Pemuda di Sumbar Siksa Simpai Sambil Ketawa-ketawa, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

2 April 2021
Pemuda di Sumbar Siksa Simpai Hingga Menjerit-jerit, Pelaku Sedang Diburu

Tangkap layar video empat pria siksa simpai( Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Pihak Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar masih terus mencari pelaku penganiayaan terhadap Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos).

Diketahui, penganiayaan terhadap satwa langka dan dilindungi itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork.

BACAJUGA

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

Dalam video terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya. Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.

Hingga kini video tersebut telah ditonton hingga ratusan ribu kali. Mayoritas warganet mengecam aksi tersebut.

Hukuman Menanti Pelaku

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya sedang menelusuri lokasi kejadiannya.

“Ada informasi  atau pesan dari warga yang mengatakan lokasinya di Lubuk Minturun Padang. Ada juga yang menyebut kawasan tersebut seperti di Lintau Buo Tanah Datar,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Ade mengatakan, pihaknya sudah menyebar informasi itu untuk memburu pelaku.

“Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui,” kata Ade.

Ade melanjutkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksiamal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Ade menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan jika merasa mengetahui lokasi dan mengenal pelaku. (ag/sk)

TOPIK Pemuda Siksa SimpaiSiksa Simpai di SumbarSumbar
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

21 April 2021

...

Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

21 April 2021

...

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

21 April 2021

...

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

21 April 2021

...

Wali Hakim MTQ ke-28 Meninggal Dunia saat Perlombaan di Masjid Al-Hakim Padang

Sepanjang Selasa, 6 Warga Sumbar Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

21 April 2021

...

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

20 April 2021

...

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Baru Lima Bulan Nikah, Nathalie Holscher Akan Gugat Cerai Sule

Baru Lima Bulan Nikah, Nathalie Holscher Akan Gugat Cerai Sule

21 April 2021
Ngerinya Corona di India, Ratusan Ribu Kasus Baru dan Ribuan Kematian dalam Sehari

Ngerinya Corona di India, Ratusan Ribu Kasus Baru dan Ribuan Kematian dalam Sehari

21 April 2021
Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

21 April 2021
Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

21 April 2021
Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

21 April 2021
Tengku Zulkarnain: Wahai Basarah, Nanti Lama-lama Kalian Bilang Nabi Muhammad Juga Tokoh Asing

Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Tengku Zulkarnain: Jangan Lengah!

21 April 2021
Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

21 April 2021
Dokter Gigi Ini Pindah Agama Gegara Corona, Difitnah Selingkuh Hingga Dianiaya Suami

Dokter Gigi Ini Pindah Agama Gegara Corona, Difitnah Selingkuh Hingga Dianiaya Suami

21 April 2021
Wali Hakim MTQ ke-28 Meninggal Dunia saat Perlombaan di Masjid Al-Hakim Padang

Sepanjang Selasa, 6 Warga Sumbar Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

21 April 2021
PGI Minta Cuekin Jozeph Paul Zhang Menghina Islam, Jangan Proses Hukum

PGI Minta Cuekin Jozeph Paul Zhang Menghina Islam, Jangan Proses Hukum

20 April 2021
Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

20 April 2021
Pesan Jokowi di Tengah Pandemi: Tak Boleh Lupakan Zikir dan Taubat

PKB: Lebih dari Tiga Menteri yang akan Direshuffle

20 April 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SumbarKita.ID
  • Tentang Kami
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2020 Sumbarkita.id - Developed by Lokalmu Teknologi.

  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In