SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Narkotika (Satnakoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Tersangka berinisi CC, (24), warga Banda Gadang Jorong kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok ini ditangkap di tepi Jalan Tandikat VI Suku Kota Solok, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwamdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.
“Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr CC,” kata Joko, dilansir Tribratanews, Sabtu (22/1/2021).
Ia menjelaskan, saat diamankan ditemukan 1 paket yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di atas parit di tepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka.
Selain tersangka, turut diamankan 1 unit handphone merk REDMI warna biru milik tersangka dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 6215 PI warna merah hitam serta kunci kontak milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tersangka diamankan.
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses perkara selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)