SUMBARKITA.ID — Muannas Alaidid menilai unggahan BEM UI yang menyebut presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service atau Raja Omong memang tak melanggar hukum.
Namun, kata Muannas yang juga merupakan mantan Jubir tim sukses Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut unggahan tersebut terkesan menyesatkan buat masyarakat lain di tengah presiden Jokowi fokus menangani Covid-19.
“Persoalan BEM UI itu bukan pada tuduhan yang mereka sematkan tapi isi atau subtansi sehingga pada kesimpulan itu yang saya anggap menyesatkan publik,” kata Founder Of Cyber Indonesia, Muannas, Selasa (29/6/2021).
Di sisi lain, kata Muannas, apa yang diunggah BEM UI sudah tak lagi masuk ranah pidana.
Hal itu mengingat 3 Menteri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) soal pedoman UU ITE.
“Dikeluarkan SKB 3 Menteri soal UU ITE. Konten yang diunggah oleh BEM UI ini kedepan tidak lagi dapat dijerat hukum termasuk meme, karena tidak lagi dinilai bukan sebuah delik pidana,” ujarnya dilansir Pojoksatu.
Sebelumnya, BEM UI menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’.
Poster berisi ucapan itu diunggah di akun media sosial Twitter Aliansi Mahasiswa UGM.
Dalam poster itu ditampilkan sejumlah berita yang memuat judul pernyataan Jokowi, di antaranya statement Jokowi soal masyarakat harus aktif sampaikan kritik.
Selain itu, postingan itu juga menyindir berbedanya antara janji dan keputusan yang diambil Jokowi. Mulai terkait rindu demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) langsung mendapat panggilan dari pihak rektorat setelah melayangkan kritik kepada Presiden Joko Widodo. (sk/pojoksatu)